v Syahadat
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida, yang artinya ia
telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan
kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya.
Kalimat
Syahadat :
Artinya : “Aku besaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
utusan Allah.”
v Shalat
Shalat merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama
Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk
tata cara Nabi Muhammad, sebagai utusan
Allah.
Secara bahasa salat berasal dari bahasa
Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna
serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Rukun
Shalat
1.
Berdiri (bagi yang mampu)
2. Takbiratul ihram
3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
4. Rukuk dan tuma’ninah
5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah
6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
8. Duduk dan membaca tasyahud akhir
9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
10. Membaca salam yang pertama
11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
v Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi
prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat
berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak
diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
o
Jenis Zakat
#
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan
pokok yang ada di daerah bersangkutan.
#
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
o
Hak Zakat
#
Yang berhak menerima
·
Fakir
·
Miskin
·
Amil
·
Mu'allaf
·
Hamba
sahaya
·
Gharimin
·
Fisabilillah
·
Ibnus
Sabil
#
Yang tidak berhak menerima
·
Orang
kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
·
Hamba
sahaya yang masih mendapat nafkah dari tuannya.
·
Keturunan
Rasulullah (ahlul bait).
·
Orang
yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat.
o Hikmah
Zakat
#
Mengurangi kesenjangan sosial
#
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i
#
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
#
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
#
Untuk pengembangan potensi ummat
#
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
#
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat
v Puasa
Saum secara
bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya
menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan
puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu,
untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
o
Hikmah
Puasa
#
Untuk pendidikan/latihan rohani
#
Untuk perbaikan pergaulan
#
Untuk kesehatan
o
Jenis –
Jenis Puasa
#
Puasa
Wajib
Ø Puasa Ramadan
Ø Puasa karena
nadzar
Ø Puasa kifarat
atau denda
#
Puasa
Sunah
Ø Puasa 6 hari di
bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
Ø Puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) (yang tidak
menunaikan ibadah haji)
Ø Puasa Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijah) (yang tidak
menunaikan ibadah haji)
Ø Puasa Senin dan
Kamis
Ø Puasa Daud
(sehari puasa, sehari tidak)
Ø Puasa 'Asyura
(pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
Ø Puasa 3 hari
pada pertengahan bulan (Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
Ø Puasa Sya'ban
(Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban
Ø Puasa bulan Haram
yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab
o
Syarat
- Syarat Puasa
Syarat wajib
puasa yaitu
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
1.
Islam
2. Mummayiz
3. Suci dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diterimanya puasa
o Rukun Puasa
· Islam
· Niat
· Meninggalkan segala hal yang
membatalkan
o
Waktu
Haram Puasa
+
Hari raya Idul Fitri, yaitu
pada (1 Syawal)
+
Hari raya Idul Adha, yaitu pada
(10 Zulhijjah)
+
Hari-hari Tasyrik, yaitu pada
(11, 12, dan 13 Zulhijjah)
+
Hari syak, yaitu pada (30
Syaban)
+
Puasa selamanya
+
Wanita saat sedang haid atau
nifas
+ Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
o
Hal - Hal yg
Membatalkan Puasa
+
Bersetubuh
+
Muntah dengan disengaja
+
Keluar mani dengan disengaja
+
Haid dan Nifas
+
Hilang akal
+
Murtad
+ Makan dan minum dengan sengaja
o Orang yang boleh tidak Puasa
Yang wajib qadha' saja
1.
Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2.
Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
3.
Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang
dikandungnya.
4.
Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya
atau anaknya.
5.
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
6.
Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya
selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah (bisa berupa makanan pokok 1 mud / 576 g)
1.
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2.
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan
kifarat
Orang yang membatalkan
puasa wajibnya, dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat
ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang
mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan
hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin,
masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
v Haji
Haji
adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal
ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat
Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9
Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari
raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah
haji ini.
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut
etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan,
maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah
dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu
pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain
Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud
dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf,
sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di
Mina, dan lain-lain.
o
Jenis Ibadah Haji
#
Haji ifrad, berarti menyendiri.
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan,
baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang
didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya,
orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.
#
Haji tamattu', mempunyai arti
bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu
di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram
lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga
berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang
sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
#
Haji qiran, mengandung arti
menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah
menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani
dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin
akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti
melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
o
Kegiatan Ibadah Haji
#
Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam mulai melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram,
Makkah.
#
8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pagi 8 Zulhijah, memakai pakaian Ihram, lalu
niat haji, dan membaca Talbiyah. Lalu berangkat ke Mina, dan malam harinya harus
bermalam di Mina.
#
9 Zulhijah, paginya pergi ke Arafah. Lalu melakukan Wukuf. Ketika malam, jamaah segera
menuju dan bermalam Muzdalifah.
#
10 Zulhijah, setelah pagi, jamaah menuju Mina melakukan Jumrah Aqabah. Lalu mencukur rambut atau
sebagian rambut, jamaah bias Thawaf Haji, atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula
dan Wustha).
#
11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan
tugu ketiga.
#
12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan
tugu ketiga.
#
Sebelum pulang, jamaah
melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
o
Rute Ibadah Haji
o
Lokasia Utama Ibadah Haji
# Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat
Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji,
Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan
melaksanakan niat dan thawaf haji.
# Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal
sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada
tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah
tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu
meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
# Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal
sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit
dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
# Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat
pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi
tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu
berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan
Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
# Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat
inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi.
Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah
haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang
letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah
ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto
keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
o
Tempat Bersejarah
Berikut
ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namum
biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya :
+ Jabal Nur dan Gua Hira

+ Jabal Tsur

+ Jabal Rahmah

+ Jabal Uhud

+ Makam Baqi'

+ Masjid Qiblatain



